Dewa Wiarsa Raka Sandhi dan Wayan Jondra pada acara jumpa pers tadi siang

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menerima laporan bahwa adanya penggelembungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini, KPU Provinsi Bali belum mendapatkan temuan pelanggaran tersebut setelah dilakukan pemungutan suara pada pemilu legislatif 2014 yang berlangsung 9 April lalu,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat (11/9).

Ia mengatakan pemilu legislatif 2014 tersebut sudah dilakukan pengawasan ketat sehingga apabila ditemukan adanya Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

Dewa Wiarsa menambahkan bahwa jika PPS dan jajaranya melanggar aturan tersebut, akan langsung dipemeriksa oleh tim kode etik dari Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tersebar memantau di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali.

“Kalau ada anggota PPS yang terbukti melanggar langsung dipanggil oleh tim kode etik dari DKPP kemudian akan diberi sanksi tegas,” ujarnya Selain itu, KPU Provinsi Bali meminta kepada masyarakat agar bersama-sama ikut mengawal dalam melakukan rekapitulasi suara tersebut.

Ia berharap tidak terjadi pembengkakan jumlah suara di 8.095 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Provinsi Bali sehingga hasil rekapitulasi d imasing-masing dapat berlangsung secara cermat, tertib dan lancar.

“Memang ada hal yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu tersebut sehingga diharapankan tidak terjadi masalah baru di setiap TPS di Kabupaten/Kota tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 harus berjalan sukses sehingga pesta demokrasi tiap lima tahunan tersebut dapat terselenggara dengan baik. “Mari bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan pemilu ini,” ujarnya. AN-MB