Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Bali yang akan mancalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 257.131 (dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :


PENGUMUMAN SYARAT DUKUNGAN PENCALONAN PERSEORANGAN-CAP-page-001