Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi menyatakan, penghitungan suara oleh panitia pemilu kecamatan (PPK) bisa menjadi acuan KPU kabupaten/kota.

“Prinsipnya pleno di kabupaten/kota pada dasarnya adalah pleno di tingkat kecamatan,” katanya di Denpasar, Rabu (22/5).

Meskipun secara prinsip pleno kabupaten/kota mengacu kepada pleno tingkat kecamatan, bukan berarti akan menjadi dasar acuan sepenuhnya.

Menurut dia, perolehan suara kandidat pada pleno di tingkat kabupaten/kota masih dimungkinkan perubahan suara. Perubahan suara kandidat itu dapat terjadi, jika hasil verifikasi di kabupaten/kota memungkinkan untuk terjadinya perubahan suara masing-masing kandidat gubernur.

Raka Sandi menjelaskan bahwa secara prinsip suara kedua pasangan Cagub-Cawagub Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta tidak bisa berubah lagi, kecuali terjadi kesalahan manusia (human error) karena kekeliruan menjumlahkan suara.

“Misalnya kandidat A memperoleh suara 10 di TPS, tapi ditulis perolehan suaranya 15. Ini kan ‘human error’. Tapi suara perolehan masing-masing calon tidak bisa berubah. Di luar itu tidak boleh ada perubahan suara,” katanya menegaskan.

KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat pleno tingkat kabupaten/kota. Rapat pleno yang digelar kabupaten/kota dasarnya adalah pleno yang sudah digelar di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya kabupaten/kota akan menjadikan dasar perhitungan tingkat kecamatan untuk dijadikan pedoman penetapan pada rapat pleno.

“Jadi itu hanya masalah teknis saja. Di luar itu tidak bisa. Dasar kabupaten/kota adalah pleno PPK. Bahwa semua data dipegang oleh saksi. Kami harapkan Saksi membawa data yang dipegang untuk disinkronkan,” katanya. INT-MB