Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat, sampai saat ini Partai Nasional Demokrat (Nasdem) merupakan partai politik yang paling banyak mendapatkan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2014 mencapai Rp577,37 juta.

“Besar kecil maupun pantas tidaknya dana kampanye yang digunakan tiap parpol, bukan ranah kami untuk menilai. Kami hanya melakukan pencatatan secara administratif. Yang menilai pantas tidaknya tersebut kewenangan auditor,” kata anggota KPU Provinsi Bali Putu Ayu Winariati di Denpasar, Senin.

Berdasarkan hasil laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama yang diterima KPU Bali, jumlah sumbangan dana kampanye tiap parpol yang calegnya akan memperebutkan kursi DPRD Provinsi Bali itu bervariasi.

Adapun jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima tiap parpol yakni, Partai Nasdem (Rp577,37 juta), PKB (Rp12 juta), PKS (Rp60,57 juta), PDIP (Rp2 juta), Golkar (Rp200 ribu), Gerindra (Rp185,74 juta), Demokrat (Rp1 juta), PAN (Rp199,5 juta), PPP (Rp41,65 juta), Hanura (Rp2,5 juta), PBB (0), dan PKPI (Rp1 juta).

“Khusus untuk Partai Bulan Bintang (PBB) mereka mengatakan belum mengalokasikan dan belum menerima sumbangan dana kampanye,” ujar Winariati.

Laporan dana kampanye tersebut, lanjut dia, setelah pemilu akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik. Para auditor akan mulai bekerja pada 24 April 2014.

“Hal yang sama juga berlaku untuk pelaporan dana kampanye dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,” kata Winariati.

Di sisi lain, kata Winariati, berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga sudah diatur besarnya sumbangan yang boleh diterima parpol.

“Kalau dari perseorangan atau individu, selama masa kampanye maksimal Rp1 miliar, sedangkan dari kelompok ataupun badan usaha maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara bagi calon anggota DPD diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari unsur perseorangan maksimal Rp250 juta dan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp500 juta.

“Untuk pelaporan dana kampanye tahap pertama sudah semua parpol yang menyerahkan. Harapan kami untuk pelaporan dana kampanye tahap kedua, paling lambat dilaporkan pada 2 Maret 2014,” katanya. AN-MB