Denpasar (Metrobali.com)-
 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggugurkan dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah karena mengirimkan dukungan fotokopi kartu tanda penduduk kurang dari 2.000 lembar.

“Kami gugurkan karena persyaratan KTP kurang dan terlambat menyetor berkas,” kata anggota KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Selasa (21/5).

Ia mengatakan dua calon anggota DPD yang tidak dilanjutkan proses verifikasinya adalah Putu Suarjana dan Anak Agung Ngurah Budi Utama.

Suarjana gugur karena terlambat menyetor perbaikan administrasi yang semestinya 14 April 2013 sebagai batas waktu terkahir, namun yang bersangkutan mengumpulkan setelah tanggal itu sehingga otomatis gugur.

Sementara kekeliruan Budi Utama karena persyaratan KTP-nya tidak mencapai 2.000 lembar sebagai batas minimal syarat dukungan.

Dengan gugurnya dua orang calon itu, kata dia, KPU Bali otomatis hanya akan melakukan proses verifikasi untuk 42 calon.

“Mulai 23 Mei ini kami mengadakan cek fisik ke lapangan untuk memastikan administrasinya yang diserahkan sesuai dengan kondisi nyata,” ucapnya.

Raka Sandi mengharapkan calon anggota DPD tidak memberikan atau melampirkan dokumen yang palsu atau tidak sesuai fakta, mengingat hal itu akan dicek secara fisik.

“KPU Bali juga membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait permasalahan seorang yang mendaftar. ‘Kan bisa saja menggunakan ijazah palsu, menaikkan umur dan pernah dipenjara lebih dari lima tahun,” katanya.

Di sisi lain untuk penyerahan perbaikan daftar caleg legislatif (DCS) batas terakhirnya pada 22 Mei 2013.

“Kami mendapat informasi dari Partai Demokrat dan Golkar akan mengadakan perbaikan nomor urut calegnya,” ujar Raka Sandi.

Namun ia tidak merinci caleg-caleg mana saja yang akan bergeser nomor urutnya itu. INT-MB