Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencoret 2.780 nama pemilih dari daftar pemilih tetap yang sudah diplenokan pada 2 November 2013 berdasarkan hasil verifikasi faktual pemilik nomor induk kependudukan (NIK) invalid.

“Pengurangan jumlah pemilih sebanyak 2.780 orang itu tidak saja berdasarkan hasil verifikasi terhadap NIK invalid, sudah termasuk juga hasil penyisiran terhadap pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat pleno penetapan perbaikan DPT, di Denpasar, Senin (2/12).

Sebelumnya KPU Provinsi Bali sudah menetapkan DPT hasil perbaikan di provinsi itu pada 2 November 2013 sebanyak 2.941.157 pemilih. Namun dari DPT yang telah ditetapkan, ditemukan 11.006 pemilih dengan NIK invalid sehingga dilakukan verifikasi faktual dan penyisiran DPT sesuai dengan surat edaran KPU Pusat.

Ia mengemukakan, oleh karena ada pencoretan atau penghapusan 2.780 pemilih, maka DPT untuk Pemilu 2014 di Provinsi Bali berdasarkan hasil perbaikan yang terakhir menjadi 2.938.377 pemilih. Dari jumlah tersebut pemilih laki-laki sebanyak 1.456.834 orang dan pemilih perempuan 1.481.543 orang.

Adapun rincian jumlah pemilih tiap-tiap kabupaten/kota dari total 2.938.377 pemilih yakni, Kabupaten Badung (348.983 pemilih), Bangli (180.678), Buleleng (532.138), Gianyar (358.747), Jembrana (223.044), Karangasem (378.147), Klungkung (153.487), Denpasar (407.541) dan Tabanan sejumlah 355.612 pemilih.

“Dari 11.006 NIK invalid yang sebelumnya kami temukan, tidak semuanya bisa diperbaiki karena ada yang pindah domisili maupun tidak ditemukan. Yang tidak bisa diperbaiki sejumlah 2.292 pemilih atau 0,078 persen dari total DPT yang ditetapkan hari ini,” katanya.

Menurut dia, meskipun ada pemilih dengan NIK invalid yang tidak bisa diperbaiki, bukan berarti mereka otomatis akan kehilangan hak suaranya pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014.

“Memilih merupakan hak dasar konstitusional warga negara yang diatur undang-undang. Mereka masih bisa memilih dan bisa masuk dalam daftar pemilih khusus, yang penting orangnya benar-benar ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Raka Sandi.

Raka Sandi mencontohkan untuk pemilih di Lapas Kerobokan Badung, mereka bisa dimasukkan dalam DPT meskipun ada sedikit persoalan dalam pemenuhan kelengkapan identitas, sepanjang penghuni di lapas itu dipastikan benar-benar ada oleh Kalapas Kerobokan. AN-MB