Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membantah telah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara karena yang dimaksudkan adalah inventarisasi data dalam kotak rekapitulasi panitia pemungutan suara (PPS).

“Sekali lagi bukan kotak suara. Kotak suara masih utuh, tetapi yang dibuka itu dokumen di tingkat PPS. Kotak suara tetap harus terkawal dengan baik dan tidak bisa dibuka,” kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di sela-sela menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, di Denpasar, Kamis (30/5).

Tetapi karena sudah ada surat rekomendasi resmi dari Panwaslu Bali untuk tidak meneruskan inventarisasi data, pihaknya menghentikan pengumpulan data yang terdapat dalam kotak PPS maupun kotak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga menunggu substansi gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (29/5) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima hasil rekapitulasi Pilkada Bali yang memenangkan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dengan perolehan suara 50,02 persen. Mereka menduga telah terjadi kecurangan dan mengaku menemukan sekitar 1.792 pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

“Saran dari Panwaslu Bali, kami baru akan buka bersama-sama panwas, masyarakat dan media, bila nanti gugatannya sudah jelas tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksudkan bermasalah,” katanya.

Menurut dia, karena ada rekomendasi penundaan membuka data dalam kotak PPS dan PPK, dirinya sudah meminta KPU kabupaten/kota hanya menginventarisasi data-data di luar kotak.

“Tetap harus diinventarisasi karena menyangkut persoalan hukum terkait gugatan ke MK maupun sebagai bahan laporan. Itu yang kami minta diinventarisasi dari kabupaten/kota untuk dibawa ke KPU Bali dan akan kami salin,” ujarnya.

Ia menambahkan mau tidak mau, suka tidak suka, inventarisasi data harus dilakukan karena tidak mungkin pihaknya dapat menjawab gugatan tanpa data.

Lanang mengatakan dari hasil kunjungannya ke MK pada Rabu (29/5) didapatkan keterangan bahwa gugatan dari PDIP sudah masuk, tetapi belum diregister sehingga belum diketahui apa yang menjadi substansi gugatan.

“Kami saat ini sengaja meminta KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan data karena terkait dengan waktu yang tersedia untuk memenuhi bukti-bukti di MK nanti akan sangat pendek,” katanya.

Namun karena sudah ada surat permintaan penundaan dari Panwaslu Bali, maka pihaknya akan berusaha bekerja maksimal menginventarisasi data di tengah keterbatasan waktu. “Kami akan bekerja sesuai dengan aturan dan asas penyelenggara,” kata Lanang. INT-MB