Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menganulir penetapan calon anggota DPRD setempat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan karena masih berstatus sebagai pegawai aktif badan usaha milik daerah di Kabupaten Jembrana.

“Sesuai hasil rapat pleno 27 Desember 2013 kami sudah memutuskan caleg PDIP dari Dapil Jembara dengan nomor urut 4 atas nama Nur Aini tidak sah secara administrasi,” kata Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Senin (6/1).

Dalam pemberitahuannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, KPU Provinsi Bali menyatakan perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 982/kpts/KPU prov-016/2013 tentang penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi Bali untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

Dengan dicoretnya nama Nur Aini dari DCT, maka caleg PDIP di Dapil Jembrana hanya tersisa tiga orang.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan KPU Provinsi Bali dalam menyelesaikan kasus tersebut.”Kami memberikan apresiasi terhadap KPU Bali terkait dengan cepatnya penyelesaian kasus itu. Kami memberikan rekomendasi tanggal 24 Desember dan mereka langsung melakukan rapat pleno tanggal 27 Desember 2013,” kata Rudia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Panwaslu Kabupaten Jembrana mengenai adanya caleg yang masih aktif sebagai pegawai BUMD.

Caleg atas nama Nur Aini tersebut juga dalam kelengkapan berkasnya memberikan data yang berbeda. Dalam KTP, dia menuliskan pekerjaan sebagai pedagang, sedangkan dalam daftar riwayat hidup sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya tim dari Panwaslu Jembrana melakukan pengecekan ke Perusahaan Daerah Jembrana dan pihak manajemen membenarkan bahwa kontrak kerja yang bersangkutan baru habis pada bulan Januari 2014.  AN-MB