Adnan Buyung Nasution

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum RI menilai ancaman penculikan yang dilakukan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik merupakan penghinaan terhadap proses hukum yang saat ini berlangsung terkait sengketa hasil Pilpres, kata Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Senin (11/8).

“Ketika kami sedang bekerja melaksanakan tugas-tugas konstitusional, dengan memberikan keterangan hukum terhadap proses sengketa ini, kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi dengan ancaman penculikan, itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga hukum,” kata Ida Budhiati di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan klarifikasi dengan memberikan jawaban atas gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu kewajiban KPU untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan umum.

“Pelaksanaan tugas kami ini merupakan perintah konstitusi bahwa sebagai termohon kami diberikan hak yang sama di muka hukum untuk mempertahankan keputusan atau setidaknya memberikan penjelasan,” jelas mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu.

Oleh karena itu, KPU memandang perlu untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Muhammad Taufik, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin dini hari tadi.

Dalam beberapa demonstrasi, Muhammad Taufik memang sering melontarkan kata-kata provokatif untuk menangkap dan menculik komisioner KPU RI, karena dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution menilai tindakan yang dilakukan Taufik tersebut tidak dapat dibiarkan karena terus-menerus disampaikan kepada publik, bahkan melalui siaran televisi.

“Muhammad Taufik melakukan ancaman secara terbuka melalui siaran televisi. Kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Perbuatan itu tercela dan menghina peradilan, menghina Negara Indonesia yang demokratis,” tukas Adnan. AN-MB