SIDANG SENGKETA PILPRES 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua KPU Kabupaten Paniai Hamnawifa mengakui tidak ada pemungutan suara saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

“Ditarik ke Distrik Paniai Timur, jadi masyarakat Awabutu melaksanakan di distrik,” kata Hamnawifa saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (13/8).

Hamnawifa mengatakan pelaksanaan pencoblosan ditarik di distrik ini telah disetujui oleh Panitia Pengawas.

“Panwas hadir saat pencoblosan,” kata Hanawifa.

Pada sidang sebelumnya, Novela Nalifa yang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

“Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara,” kata Novela Nalifa, Selasa (12/8).

Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya.

“Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu,” kata Novela.

Suasana sidang semakin meriah ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah ada kegiatan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur, Novela tidak mau menjawab.

“Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awabutu yang lain tanya ke penyelenggara,” katanya.

Atas jawaban ini Arief Hidayat tidak mau melanjutkan pertanyaannya.

“Kalau saya lanjutkan bisa kacau ini,” kata Arief.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Majelis MK memeriksa 25 saksi yang diajukan oleh pihak termohon (KPU). AN-MB