Husni Kamil Malik

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan mengubah sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi peraturan kami nanti akan berubah sesuai dengan keputusan MK, tunggu saja, ‘kan’ ini ada beberapa (revisi), biar sekaligus,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (8/7).

Husni tidak membantah bahwa akan ada beberapa Peraturan KPU yang akan direvisi, seperti Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015 terkait Penjelasan Beberapa Aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2015.

“SE 302 menjelaskan peraturan KPU, jadi kalau peraturan KPU tersebut direvisi, maka SE 302 juga direvisi,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggengan politik dinasti, Husni menyatakan tetap akan mendasarkan hal tersebut sesuai dengan putusan MK.

Sebelumnya, MK pada Selasa (8/7), mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf r tersebut berbunyi, “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.” Mahkamah mengatakan bahwa dengan adanya norma dalam Pasal 7 huruf r dan penjelasannya memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, dan menimbulkan multi tafsir, karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif. AN-MB