Priharsa Nugraha

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha/MB

Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

“Berkaitan dengan lanjutan penanganan perkara suap RAPBD Perubahan 2014 dan R-APBD 2015 di provinsi Riau, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) Ketua DPRD 2009-2014 dan SUP (Suparman) angota DPRD 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan atau R-APBD 2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Priharsa.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya yang bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Riau dulu yaitu AM (Annas Maamun) dan AK (Ahmad Kirjauhari) selaku anggota DPRD Riau 2009-2014. Karena sangkaan bersama-sama maka sama maka jumlah yang diterima keduanya juga sekitar Rp800-900 juta,” katanya.

Menurut Priharsa, kasus korupsi di Riau yang ditangani KPK pun tergolong tinggi.

“Berdasarkan statistik sejak 2007, khusus provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang yang secara statistik dikategorikan untuk anggota DPRD ada 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada 8 orang, gubernur 3 orang, swasta/BUMN 2 orang dan lainnya 1 orang,” ungkap Priharsa.

Berdasar sektor perkara-perkara korupsi tersebut adalah sektor perizinan sebanyak 6 perkara, sektor pengurusan anggaran 21 perkara serta sektor pengadaan barang dan jasa sebesar 1 perkara.

“Riau adalah salah satu prioritas KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi, maka pada Rabu yang akan datang KPK akan hadir di Riau untuk meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi,” kata Prihasa.

KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa serta soal perizinan sehingga harapannya tidak terjadi lagi korupsi di Riau baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sumber : Antara