Jakarta (Metrobali.com)-

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penggeledahan sejak Rabu (14/8) malam hingga Kamis (15/8) siang.

“Ada beberapa dokumen yang disita. Ada juga uang 200 ribu dolar AS di ruangan Sekjen ESDM. Uang itu disita,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7).

Johan mengatakan KPK juga menyita uang sebesar 320.100 dolar AS di kotak deposit milik tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Bank Mandiri Jakarta.

“Ada pengakuan tersangka tentang kotak deposit milik R (Rudi), maka R dibawa ke bank Mandiri. Tersangka R (Rudi) keluar dari rumah tahanan bersama penyidik bukan untuk berobat, salah satunya mendatangi kotak deposit itu,” kata Johan.

Johan mengatakan uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah uang dolar itu berasal dari tersangka Simon Tanjaya.

KPK, lanjut Johan, juga telah menyiapkan surat pencegahan kepada sejumlah pihak terkait kasus penyuapan kepada mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

“Memang akan ada surat pencegahan itu, mungkin dalam waktu 1×24 jam. Pihak yang dicegah kemungkinan akan menjadi saksi,” kata Johan.

Johan mengatakan KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini.

“Proses penyidikan itu berkaitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka,” kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.

Hingga Kamis sore, Tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AN-MB