JERO WACIK 5

Jakarta (Metrobali.com)-

KPK menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2013.

“Yang biasa dilakukan melakukan ‘asset tracing’. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (4/9).

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (3/9) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014.

“KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” tambah Johan.

Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut menurut Johan ditujukan untuk mengembangkan kasus termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tujuan dilakukan ‘asset tracing’ lalu permintaan LHA terhadap tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan, tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau menyebut mengarah ke TPPU,” ungkap Johan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki harta sebanyak Rp11,69 miliar dan 430 ribu dolar AS.

Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750 meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluasi 21.050 meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di kota Depok seluas 2.265 meter persegi.

Selanjutnya harga bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia senilai Rp100 juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp500 juta sehingga total harta bergerak berjumlah Rp1,175 miliar.

Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp2,3 miliar dan 430 ribu dolar AS.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.  AN-MB