KPK tegaskan panitera hanya pembuka untuk kasus lebih besar

Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pemberian suap kepada panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution hanyalah pintu masuk kepada kasus lain yang lebih besar.

“Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kita belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan,” kata Agus pada konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4).

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin di Hotel Accacia, Jakata Pusat dengan menangkap Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan setelah Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

“Ini baru perantaranya yang ditangkap. Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami. Kita mendalami karena dari keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri,” ungkap Agus.

Terkait kasus yang sama, KPK sudah menggeledah empat tempat.

Pertama adalah kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi di Gedung MA Jakarta Pusat.

“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” ungkap Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Doddy Aryanto Supeno si pemberi siap terancam pidana paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta. Sumber : Antara