Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM, di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta Barat, Rabu (2/10) malam diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

“Penyidik mendapati uang dalam bentuk dolar Singapura. Perkiraan sementara, karena harus dihitung secara akurat, kalau dirupiahkan sekitar Rp2-3 miliar,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi persnya, Kamis dini hari.

Johan mengatakan, pemberian tersebut dilakukan oknum anggota DPR berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN. Keduanya diduga memberikan kepada AM, dan setelah proses serah terima dilakukan KPK langsung melakukan tangkap tangan.

Menurut Johan, praktik suap itu diduga berkaitan dengan sengketa pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu setelah melakukan tangkap tangan terhadap AM, CHN dan CN, KPK juga melakukan tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah berinisial HB dan DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Namun belum jelas apa keterlibatan HB dan DH.

Hingga saat ini, kata Johan, status kelima orang tersebut masih terperiksa. Penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memastikan apakah benar terjadi praktik suap. AN-MB