Tabanan (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sawah seluas 85 are di tepi Pantai Yeh Gangga, Sudimara, Tabanan. Sawah seluas itu diduga milik tersangka korupsi simulator SIM, Inspentur Jenderal Djoko Susilo.

Sawah seluas itu disita KPK dengan menuliskan ‘Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo’.

Dalam papan penyegelan yang dipasang itu tertulis bahwa tanah tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013 tertanggal 9 Januari 2013, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tertanggal 31 Januari 2013.

Bendesa Adat Yeh Gangga, Ketut Leget mengaku tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan di sawah yang berisi padi siap panen tersebut. Leget baru tahu hari ini.

“Saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang. Saya juga baru tahu hari ini,” kata Leget saat dihubungi, Minggu 17 Maret 2013. Ia menjelaskan, awalnya sawah itu milik seseorang bernama Ketut Merta.

Ketut Merta kini telah meninggal. Empat tahun lalu, sambung Leget, sawah almarhum Ketut Merta dijual kepada seseorang asal Jakarta. “Tapi saya tidak tahu siapa yang membeli, karena proses pembeliannya melalui perantara,” imbuhnya. BOB-MB