Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita properti milik tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.

“Telah dilakukan penyitaan terkait aset yang diduga berkaitan dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yaitu tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas sekitar 5,9 hektare yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar pada 2008,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (29/5).

Selain tanah di Bogor, KPK juga menyita tanah dan bangunan di Loji Barat, di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet Cianjur, senilai Rp750 juta, tahun pembelian pada 2006.

Tanah tersebut, menurut informasi, dijual oleh Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin ke Luthfi.

Hilmi dalam pemeriksaan pada Senin (29/5) mengatakan bahwa ia diperiksa untuk tanah miliknya di Cipanas yang dijual pada 2006.

KPK sebelumnya telah menyita sejumlah properti yang diduga terkait dengan Luthfi yaitu rumah di kompleks “town house” Rumah Bagus Residence di Jalan Kebagusan Dalam I No 44 seluas 440 meter persegi, rumah di Jalan H. Samali No.27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan serta tiga rumah lainnya berlokasi di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Selain itu KPK juga sudah menyita delapan mobil terkait Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE VW Caravelle B 948 RFS, Nissan Navara B 9051 QI, Mitsubishi Pajero Sport B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Toyota Fortuner B 544 RFS.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso, pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi. INT-MB