priharsa-nugraha-1Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

 

Jakarta (Metrobali.com)-

 

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Farizal yang datang ke kantor KPK Jakarta, Rabu (21/9), sekitar pukul 12.00 WIB itu tidak menggunakan seragam kejaksaan. Ia dikawal oleh enam orang jaksa dari Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan (Jamwas) yang mengenakan seragam korps Adhyaksa dari Kejaksaa Agung.

“Pada hari ini penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka F (Farizal) karena sebelumnya Senin lalu penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang untuk pengurusan perkara tapi yang bersangkutan saat itu berada di Jakarta, jadi kami berkoordinasi dengan Jamwas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Koordinasi itu dilakukan karena Jamwas Kejagung juga sedang memeriksa Farizal secara etik.

“Karena infonya yang bersangkutan diperiksa terkait etik dan hasilnya koordinasi dengan pihak Kejagung mengantarkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka di KPK, tapi proses pemeriksaan KPK berjalan paralel dengan pemeriksaan etik di Kejagung sehingga tidak perlu saling menunggu,” ungkap Priharsa.

Priharsa juga belum bisa memastikan apakah Farizal akan langsung ditahan seusai diperiksa.

“Saya belum tahu apakah langsung ditahan,” ungkap Priharsa.

Farizal merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Farizal diduga menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber : Antara