Jakarta (Metrobali.com)-

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Fincenlia Andika dan Komisaris PT KOPL Ari Kusbiantoro terkait kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

“Direktur utama dan komisaris PT KOPL diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (28/8).

Selain dirut dan komisaris, KPK juga memeriksa karyawan bidang Finance PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Kardsidik, staf divisi komersil minyak SKK Migas Iman Permana, pegawai di SKK Migas Ridha Permana, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo yang juga telah dicegah KPK sejak 15 Agustus 2013, serta “head of sales” PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti.

KPK pada Selasa (27/8) sudah memeriksa Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana, namun usai pemeriksaan Gde menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pasa 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.