Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi dan staf ahli Kementerian PDT Teuku Afrizanur dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.

“Deputi Kementerian PDT dan staf ahli menteri diperiksa untuk tersangka YS (Yesaya Sombuk),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/7).

Selain Suprayoga dan Afrizanur, maka KPK juga memeriksa Sekretaris Kementerian PDT H.M. Nurdin, pegawai PT Papua Indah Perkasa Arief Vicky, front office manajer Hotel Acacia Jakarta Anjar dan Asisten Deputi Urusan Pedesaan Kementrian PDT.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa Menteri PDT Helmy Faishal Zaini pada Rabu (16/7).

Dalam pemeriksaannya Helmu mengaku bahwa proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor itu tidak ada karena tidak ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian 2014.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014 dengan barang bukti uang sebesar 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani penanggulangan bencana.

Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu. AN-MB