Ade Swara

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

“Alhamdulillah, minal aidin wal-Faizin,” kata Ade saat tiba di gedung KPK Jakarta dari rumah tahanan KPK di Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Selasa.

Sedangkan Nur Latifah yang datang lima menit setelah Ade tidak mengatakan apapun saat tiba di KPK dari Rutan KPK yang ada di ruang bawah tanah gedung KPK Ade Swara ditangkap KPK pada Jumat (18/7) dini hari. KPK lebih dulu menangkap istrinya Nur Latifah pada Kamis (17/7) malam.

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi yaitu adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di “money changer” di satu pusat perbelanjaan Karawang. Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama dengan pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak “money changer”.

Di “money changer”, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur agar PT Tatar Kertabumi mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar yang terdiri dari edisi baru dan edisi lama, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak empat lembar.

Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah itu. Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.

KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persen saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektare di Karawang untuk mengembangkan superblok mini. AN-MB