Priharsa Nugraha

Jakarta(Metrobali.com)-

 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang berangkat haji pada 2012 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Saksi-saksi tersebut adalah staf khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu; anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana, swasta; istri Guritno, Titiek Murrukmihati; istri salah seorang staf khusus Menag Etty Triwi Kusumaningsih; orang dekat Suryadharma Ali, Richard Lessang Frans; istri Richard, Inani Arya Tangkari; serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (17/7).

Kemarin KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam kasus ini serta anggota rombongan haji lainnya.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.  AN-MB