Taufiequrachman Ruki

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan melakukan percepatan penyelesaian kasus-kasus yang ditangani termasuk kasus yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

“Tadi pagi sudah meminta penjelasan tentang anatomi dari kasus BG (Budi Gunawan) kepada penyidiknya. Hari ini kami pun sedang mengundang lagi, memanggil para penyidik, penyelidik, satgas (satuan tugas) untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda. Tertunda kenapa? Karena kami mengantisipasi, pertama kemungkinan adanya praperadilan. Kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/2).

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi oleh dua plt pimpinan lain yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Hingga saat ini, perkembangan kasus Budi Gunawan adalah adanya penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap putusan praperadilan kasus BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

“KPK menghormati proses hukum yaitu praperadilan. Apakah KPK diam saja di praperadilan? Tidak. Kita mengirim surat ke MA, kita upayakan kasasi. Senin lalu dari Humas PN Jaksel menyatakan kasasi ditolak, ini sedang dibahas di internal dan struktural apa langkah yang akan ditempuh, tunggu sabar dulu,” kata Johan.

Selain itu, KPK juga membicarakan dengan pakar hukum agar praperadilan yang dinilai sebagai kecelakaan hukum tersebut dapan kembali ke jalur yang benar.

“Kami akan bahas lebih dalam di internal dan dengan pakar-pakar hukum bagaimana kita mengembalikan kecelakaan hukum ke jalur yang benar, tapi belum bisa kita jelaskan,’ kata Zulkarnain.

Selanjutnya KPK juga berupaya untuk menyelesaikan perkara-perkara yang lama tertunggak.

“4-5 bulan yang lalu kita semua sudah memberi perhatian terhadap perkara-perkara yang sudah lebih 6 bulan agar dipercepat. Misalnya kasus Innospec saja sudah dari (kepemimpinan KPK) periode 2, makanya kita memerlukan kondisi kondusif untuk bekerja. Kami tidak ingin beralih ke (kepemimpinan) jilid 4 ada perkara-perkara lama yang belum bisa kami selesaikan,” ungkap Zulkarnain.

Contoh kasus lama yang akan diselesaikan adalah kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

“Bagian dari kami untuk mendalami, mempelajari soal kecelakaan hukum ini. Tentu kami ingin mengembalikan pada posisi yang benar sehingga hal-hal yang sebetulnya kontraproduktif tadi kan bisa kita kembalikan. Itu ekses saja. Dampak negatif, implikasi yang sebetulnya kita akan pikirkan ke depan untuk mengatasi hal itu,” ungkap Zulkarnain. AN-MB