Yuyuk AndriatiJakarta (Metrobali.com) –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota Komisi V DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan Budi Supriyanto.

“Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Fauzih H Amro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (17/3).

Ketiga anggota dewan pernah dipanggil pada 14 Maret tapi mereka juga kompak tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada 25 Maret, Alamuddin dan Fathan juga diperiksa untuk tersangka Abdul Khoir dalam perkara yang sama. Namun setelah menjalani pemeriksaan Fathan bungkam dan bahkan menghindari kejaran wartawan hingga lari pontang-panting di tengah Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah I yang meliputi kabupaten Kendal, kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang; sementara Fathan perwakilan fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi kabupaten Demak, Jepara dan Kudus; dan Fauzih H Amro anggota fraksi Partai Hanura dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Hari ini KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar Budi Supriyanto, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar perusahaannya mendapat proyek-proyek jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Sebanyak 99 ribu dolar Singapura dari uang tersebut diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya, Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura lainnya diberikan kepada Budi Supriyanto, yang melaporkan pemberian uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Sumber : Antara