Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Balinetizen.com,Jakarta-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal pada dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enam saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal pada dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (13/8).

Enam saksi itu, yakni tiga surveyor dari PT Rina Indonesia masing-masing Asnawi Mappatoba, Handy Noormindha, dan Ketut Sumbrana, dua surveyor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia masing-masing Sang Lanang Saddamullah dan Koko Andy Saputro serta Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia Iman Satria Utama.

KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Antaranews.com