Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.

“Siap, siap,” kata Dada saat datang ke gedung KPK di Jakarta, Senin (19/8).

Dada pada Senin, diperiksa sebagai tersangka yang merupakan penjadwalan ulang karena pada Jumat (16/8), dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Bandung.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, lima di antaranya disangka sebagai pemberi suap, yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberikan hadiah kepada hakim sehingga memengaruhi keputusan hakim atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga mengakibatkan penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Penerima suap adalah hakim Setyabudi yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal-pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Empat tersangka, Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung, sudah dipindahkan ke rumah tahanan Sukamiskin dan Kebonwaru, serta disidang pada 15 Agustus 2013. AN-MB