Priharsa Nugraha
Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan “Detailing Engineering Design” Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di provinsi itu.

“Ada empat lokasi penggeledahan, yaitu rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III Jalan Hang Tua Nomor 99 RT04/RW07 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (8/9).

Tiga tempat lain, adalah kantor Dinas Pertambangan dan Kantor Dinas Otonom Jln Abepura Kotaraja Jayapura, Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jalan Batu Karang No. 4 RT02/RW07 Kelurahan Ardipura Jayapura, dan rumah tersangka lain dalam kasus itu, yaitu La Musi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No. 21 Jayapura.

Barnabas adalah Gubernur Papua 2006-2011.

Barnabas diketahui adalah calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.

KPK menetapkan Barnabas sebagai tersangka dalam kasus itu pada 5 Agustus 2014 bersama dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp35 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek, apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas. AN-MB