Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang dalam penyedikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada hakim MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 dengan tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang), penyidik hari ini sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di kantor RB Situmeang Law Firm,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (24/9).

Kantor Bonaran tersebut beralamat di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat.

“Kantor pengacara tersebut saat ini dikelola oleh Thomson Situmeang,” tambah Johan.

Thomson adalah adik Bonaran, yang berprofesi sebagai pengacara. Bonaran sebelum menjadi bupati, menjadi pengacara Anggodo Widjojo dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang juga ditangani KPK.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.

Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pemilu, namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan “angkutan batu bara”.

Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. AN-MB