Adnan Pandu Praja

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.

“Sudah ada (tersangka) dan tinggal diumumkan, karena ada beberapa hal yang musti didalami sehingga tidak bisa diumumkan dalam waktu dekat,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis (28/8).

Pihak yang dimaksud adalah politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto.

“Kalau BS (Bamban Soeharto) disebut di pengadilan, kita tak didalami, relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja, setelah cukup kemudian mengumumkan itu,” kata Adnan.

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto, agar selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.

Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.

Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.

Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar Desak selaku hakim menghubungi dan mempengaruhi anggota hakim lain, yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.  AN-MB