Ilustrasi-Kades-Gelapkan-ADD-Kefamenanu

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melakukan pengusutan secara langsung terkait kasus yang ada di masyarakat, jika dalam penanganan kasus tersebut terjadi hambatan di penyelidikan kepolisian.

“Sebenarnya KPK bisa melakukan penanganan secara langsung ke masyarakat jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat dengan didukung ada pelaporan dari masyarakat,” kata Kabag Ligitasi Biro Hukum KPK Nur Chusniah, di sela-sela seminar nasional “Perspektif Baru Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Bali, di Denpasar, Jumat (8/8).

Menurut dia, memang sudah sempat dibahas dalam lembaga KPK, namun perlu pembahasan lebih lanjut sehingga langkah-langkah hukum yang dilakukan pihaknya sesuai dengan peraturan.

“Pembahasan untuk langsung melakukan tindakan terhadap dugaan oknum pejabat sudah pernah dibahas, tapi perlu persiapan dan pembahasan lebih lanjut, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ada,” katanya.

Namun disisi lain, kata dia, sebelum mengarah pada lembaga KPK, terhadap kasus-kasus tersebut harus dilihat lembaga yang sebelumnya menangani, seperti aparat kepolisian dan kejaksaan.

“Kasus tersebut terlebih dahulu dilihat penanganannya seperti apa dan lembaga siapa saja yang menangani. Yang jelas jika diperlukan penanganan terkait korupsi bisa langsung ditangani KPK” katanya.

Sementara narasumber lain, dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Ali Makki mengatakan setiap kasus yang ditangani tetap mengacu pasal perundang-undangan.

Misalnya dalam proses peradilan pidana sering mendengar adanya kritik yang secara lantang dikemukakan bahwa tidak ada yang tertarik untuk mencari kebenaran sejati, tetapi yang dikejar dan dicari oleh jaksa adalah kemenangan.

Dikatakan mencari kemenangan memang tidak salah dan sah-sah saja, asal kemenangan itu diperoleh secara “fair trial” dan berdasarkan atas hukum.

Ia mengatakan, dalam konteks penyusunan surat dakwaan tindak pidana korupsi selain surat dakwaan tentunya harus memenuhi persyaratan formal.

“Hal yang harus dipahami bahwa setiap tindak pidana korupsi terdapat aspek hukum lain, seperti aspek hukum perdata, aspek hukum perbankan, aspek hukum adminstrasi negara dan hukum ekonomi yang kesemuanya itu harus dirumuskan secara jelas dan rinci dalam dakwaan,” katanya. AN-MB