JERO WACIK 5

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, akan mengakhiri “drama” praperadilan yang selama ini berjalan.

“Kami berharap putusan ini juga mengakhiri dan menutup ‘drama’ praperadilan yg selama ini sudah berjalan,” ujar anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang usai sidang putusan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Ia juga berharap semoga putusan hakim tunggal Sihar Purba yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik, dapat menjadi penyelesaian akhir untuk proses praperadilan yang ditempuh beberapa tersangka yang ditetapkan KPK.

“Jadi harapan ke depannya kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar untuk menempuh proses ini,” tuturnya.

Seperti yang sudah diketahui, banyaknya permohonan praperadilan bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, Februari lalu.

Beberapa tokoh ternama diketahui menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo.

Namun umumnya permohonan mereka ditolak atau dinyatakan gugur.

Yang menjadi pokok pertimbangan para hakim, termasuk dalam permohonan praperadilan Jero Wacik, adalah Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

Pasal tersebut mengatur secara limitatif kewenangan lembaga praperadilan yang mencakup sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Rasamala juga menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberi ruang pada hakim untuk melakukan penemuan hukum atau interpretasi yang lebih luas.

“Ini sudah jelas tidak ada ruang untuk interpretasi lebih luas atau melakukan penemuan hukum lebih luas di luar ketentuan hukum,” tuturnya. AN-MB