Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal.

“Belum mengarah ke TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/6), saat ditanya mengenai pengembangan penyidikan Rusli.

Johan mengungkapkan hal tersebut meski KPK telah menyita sejumlah aset milik Rusli.

“Dari hasil penggeledahan pekan lalu, KPK menyita tiga mobil, dokumen yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah dan satu apartemen di Belleza Nomor 8,” ungkap Johan.

Tiga mobil tersebut adalah mobil Honda Accord hitam nomor polisi B 11 SY, Honda Freed hitam bergambar logo klub sepakbola Barcelona FC dengan nomor polisi B 130 LAK serta mobil Honda Jazz merah bertuliskan Barbie dengan nomor polisi B 517 TY.

Pada Kamis (20/6), KPK menggeledah kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata No 107 Jakarta Timur, rumah Muhammad Akil di Jalan Purwakarta No 29 Jakarta Timur dan rumah Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 No 9 Jakarta Selatan.

Muhammad Akil adalah mantan anggota DPR dari partai Golkar, sedangkan Rahman Akil putera dari Muhammad Akil yang juga menjabat direktur utama Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.

Pengusutan KPK belum mengarah ke TPPU meski pada hari ini KPK memeriksa istri pertama Rusli Septina Primawati sementara istri kedua Rusli, Syarifah Damiati Ida juga dipanggil KPK pada Rabu (26/6) namun tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan.

KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6).

Politisi partai Golkar tersebut menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terkait kasus perubahan Perda PON No VI tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara. INT-MB

Pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai adalah mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

Lukman Abbas pada Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau lain yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy’ari (fraksi PDI-Perjuangan.

KPK pada 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto yang juga menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar.

Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.

Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar. INT-MB