Klungkung ( Metrobali.com )-
PT Radio Koppas Srinadi Klungkung pada hari Rabu ( 13/6 ) melakukan Evaluadi Dengar Pendapat (EDP) di ruang Pusat pelatihan Gedung Koppas Srinadi Klungkung tepatnya di komplek Pasar Galiran Klungkung. Sementara Dalam kesempatan KPID Bali meminta agar PT Radio Kopas Srinadi wajib menjadi lembaga penyiaran public. Dengan demikian Radio milik Kopas tersebut tidak boleh hanya menjadi milik komonitas tertentu termasuk hanya untuk kepentingan Koppas Srinadi semata.

KPID juga meminta jangan sampai Radio ini menjadi corongnya pemerintah. Hal ini sempat dikemukakan anggota KPID Bali Ni Nyoman Sri Mudani SH. Kekhawatiran ini muncul karena mereka yang diundang dalam EDP kemarin sebagian besar dari kalangan pemerintah. Diantaranya Kepala Bapeda, Kadis Koprasi dan di ruang pertemuan juga nampak mayoritas pegawai atau PNS. “Saya lihat yang diundang sebagian besar pejabat pejabat jangan sampai Radio ini menjadi corong pemerintah,” ujar Sri.

Terlebih lagi semua pejabat yang hadir menyatakan dukunganya terhadap keberadaan Radio tersebut. Untuk itu Sri meminta lembaga ini harus tetap independent dan bisa berfungsi sebagai media control.
Sementara itu terkesan kalau Radio Koppas memang sarat kepentingan dan harapan yang diinginkan kalangan pejabat dan beberapa moderator yang diundang. Diantaranya ada permintaan agar Radio ini tidak menyiarkan hal hal yang berbau provokatif.

Malah Kadis Koprasi Nengah Becik meminta agar Radio ini kalau bias menyiarkan hal hal yang baik jangan yang buruk. Apa yang diucapkan moderator sangat  jelas ada kepentingan pemerintah dan menghilangkan peran fungsi control dari media ini. Padahal sesuai dengan UU salah satu fungsi radio juga beperan sebagai media control buat pemerintah. Kalau hanya menjadi corong buat pemerintah jelas public akan dirugikan karena tidak mendapat imformasi yang berimbang. Padahal imformasi yang berimbang sangat dibutuhkan public sebagai pendengar.

Hal yang sama juga dikemukakan Ketua KPID Bali Komang Suarsana. Pihaknya meminta agar Radio ini tidak menjadi lembaga penyiaran milik komonitas apalagi menjadi corong pemerintah. Selain itu Suarsana juga meminta PT Radio Kopas Srinadi ini agar segera melakukan revitalisasi soal keberadanya. “Tidak boleh menjadi corongnya Pemkab Klungkung saja,” tegasnya seraya menambahkan LPS harus netral dan independent sesuai dengan diisyaratkan UU.

Sementara Yasa Adnyana juga menyampaikan hal yang sama. Yasa  berharap agar semua kepentingan umum bisa dilayani di Radio ini. “Jangan sampai satu kelompok bolah dapat imformasi yang lebih di Radio ini,” pintanya. Untuk itu Yasa juga meminta Pinpinan Radio agar memahami aturan dengan baik tidak boleh grasa grusu.

Sementara itu sebelumnya para penalis diantaranya dari PGRI Klungkung meminta agar siaran soal pendidikan mendapatkan forsi lebih. Hal yang sama juga disampaikan dari PHDI Klungkung yang juga meminta forsi siara tentang Agama yang mendapat forsi. Selaian itu juga meminta agar berita yang dibacakan akurat dan obyektif agar yang mendengar berita juga nyaman. Sementara dari MDP Klungkung yang dihadiri Petajuh MDP Klungkung Dewa made Tirta meminta agar muatan local dikedepankan dan mengurangi hiburan barat. Selaian itu penyiar nantinya agar mempergunakan bahasa yang sopan dan santun dan minta mengurangi mempergunakan bahasa gaul yang terkadang sulit dimegerti.

Sementara itu Dirut PT Radio Kopas Srinadi Nyoman Suwirta berjanji kalau Radio ini akan menjadi lembaga independent dan tidak hanya menjadi corong pemerintah. “Tidak mungkin seperti itu…kami tetap lembaga independent tidak akan menjadi corong siapa siapa,” ucapnya meyakinkan.
Sementara soal perijinan menurut Sri Mudani bukan menjadi kewenangan KPID Bali. Tetapi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementrian Menkoinfo. Namun demikian KPID sendiri hanya akan memberikan rekomendasi. Dan jika nantinya terjadi pelanggaran rekomendasi juga bisa di cabut atau ditarik KPID.
Sementara itu menurut mantan anggota KPID Bali Nyoman Mardika butuh waktu 14 hari kerja usai EDP untuk keluar rekomendasi dari KPID. Kalau rekomendasi di setujui maka akan dilakukan Rapat Kerja Bersama dengan Kementrian Koinfo, dan 30 hari berikutnya akan keluar ijin prinsif. Ini adalah bersifat sementara selama 6 bulan dan bisa diperpanjang. Selama 6 bulan akan dilakukan evaluasi terhadap radio tersebut barulah keluar ijin sesungguhnya.
Sementara soal pencabutan ijin juga menjadi kewenangan pemerintah. KPID sendiri hanya memberikan rekomendasi. Namun demikian KPID bisa saja menyetop program siaran kalau dinilai melanggar aturan yang ada. SUS-MB