Jembrana (Metrobali.com)-

Seiring dengan semangat reformasi di bidang penyiaran, KPID Bali terus melakukan penertiban kepada lembaga penyiaran bodong. Kali ini Radio Glegar (92,5 FM) di Kab. Jembarana diminta dalam waktu 2 x 24 jam untuk “turun” alias tidak bersiaran karena belum mengantongi ijin dan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Disamping itu, antara lokasi pemancar dan penggunaan frekwensi tidak sesuai dengan masterplan sehingga menimbulkan gangguan.

Menurut Ketua KPID Bali Komang Suarsana, penertiban yang dilakukan sudah berdasarkan SOP dan kajian yang disepakati dalam rapat gabungan yang terdiri dari unsur KPID Bali, Kejaksaan Bali, Polda Bali, Dinas Perhubungan Kominfo dan Balai Monitor Spektrum Frekwensi Klas II Denpasar.  “Penertiban bukan karena tebang pilih, “ katanya.

Sementara Made Nurbawa anggota KPID Bali dibidang perijinan mengatakan, kedepan persoalan penyiaran akan semakin kompleks, kami tidak ingin muncul persoalan hukum yang rumit dimasa-masa yang akan datang akibat lemahnya pengawasan, katanya.

Made Nurbawa menambahkan, “Masyarakat penyelenggara penyiaran radio di Bali diharapkan jangan lagi menyepelekan aspek hukum dan perijinan dibidang penyiaran,  karena hal itu justru akan mengganggu keberlanjutan usaha,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Pengelola Radio Glegar, Putu Eka Parwata, memaparkan kendala-kendala teknis yang dialami selama ini, serta kesediaannya untuk memenuhi apa yang telah di rekomendasikan oleh  Tim Penertiban dengan menandatangani Surat Pernyataan (GAB-MB)