Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia memberi sanksi teguran keras kepada Trans TV terkait penyiaran konflik yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani dengan pengacara Farhat Abbas.

“Sanksi ini haruslah menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya,” kata Komisioner KPI Agatha Lily dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/12).

Agatha Lily menuturkan sanksi teguran keras tersebut dijatuhkan KPI pada Senin ini setelah meminta klarifikasi kepada pihak Trans TV yang diwakili oleh Kepala Divisi Produksi, Eksekutif Produser, dan Corporate Secretary untuk terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan yakni menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang, dan Mozaik Islam pada tanggal 30 November 2013.

“Setelah mendengar klarifikasi, KPI Pusat melakukan rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi teguran keras kepada pihak Trans TV,” kata Agatha Lily.

Kepada Stasiun RCTI yang pada hari ini (2/12) kembali menyiarkan perseteruan itu pada program Go Spot serta Trans 7 yang masih menyiarkan komentar negatif dalam program Selebrita Siang, KPI pun akan melayangkan sanksi teguran keras dan minta RCTI dan Trans 7 secara sungguh-sungguh memperhatikan sanksi tersebut.

“Kepada pengelola dan pemilik Trans TV, RCTI, dan Trans 7, mohon terketuk hatinya agar berhenti menyiarkan konflik yang tidak bermanfaat ini. Masih banyak informasi penting lainnya yang bermanfaat untuk disiarkan,” kata Agatha Lily.

KPI telah beberapa kali meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas termasuk segala kemungkinan munculnya pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut.

KPI menilai pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap anak dan remaja, anak dan remaja sebagai nara sumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Hal ini secara rinci telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d, g dan h dan Pasal 15 ayat 1.

KPI Pusat juga mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis/mental, keamanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat.

“Kepada stasiun televisi yang telah berkomitmen untuk tidak menyiarkan konflik tersebut, sekali lagi KPI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Agatha Lily. AN-MB