Gianyar  (Metrobali.com)

Dewata TV salah satu dari empat Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Lokal yang sudah bersiaran di Bali akhirnya tahun ini berhasil kantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap. Serah terima IPP langsung dilakukan oleh Ketua KPID Bali Drh. Komang Suarsana kepada Direktur Utama Dewata TV Nyoman Artha disaksikan Gubernur Bali yang diwikili oleh Sekda Provinsi Bali Sekda Provinsi Bali  Made Jendra, SH dan Ketua DPRD Bali yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya dihadapan ratusan undangan dan tokoh masyarakat Bali, Jumat malam 20 Juli 2012 di Bentara Budaya Bali Ketewel-Gianyar.

Ketua KPI Daerah Bali Komang Suarsana dalam sambutannya mengatakan,”diperolehnya IPP tetap bagi LPS tidaklah mudah. Berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, setiap LPS yang memohon ijin penyiaran harus melalui beberapa tahapan mulai dari verifikasi faktual dan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Forum Rapat Bersama, Masa Uji Coba Siaran dan Evaluasi Uji Coba Siaran. Diharapkan dengan keluarnya IPP tetap, Dewata TV sebagai salah televisinya Krama Bali benar-benar konsisten dalam menjalankan fungsi media berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku serta mampu menjadi perekat sosial, mengelola potensi SDM, budaya dan kearifan lokal Bali,” tegas Suarsana.

Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Bali Made Jendra, SH. Diharapkan dalam penyelanggaraan siaran Dewata TV dapat menjaga dan menyuguhkan siaran yang mendidik, sehat serta selalu menjaga keutuhan budaya dan kearifan lokal Bali.

Sebelumnya Dewata TV baru mengantongi IPP Prinsip. Setelah melalui masa uji coba dan evaluasi siaran akhirnya IPP tetap dikeluarkan oleh Menteri Kominfo RI yang berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang melalui tahapan verifikasi faktual di KPI. Hingga saat ini sudah ada tiga LPS televisi lokal swasta di Bali yang mengantongi IPP Tetap, lainnya masih dalam tahap proses perijinan di Kominfo RI Jakarta. MN-MB