Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali akan menegur lembaga penyiaran (Televisi dan Radio) di Pulau Dewata yang terbukti tidak independen dalam memberitakan calon gubernur dan wagub peserta pilkada 15 Mei mendatang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan masyarakat kepada kami cukup meningkat yang pada intinya mereka menyampaikan keberatan terhadap penyiaran media televisi di Bali yang hanya memunculkan salah satu figur calon tertentu,” kata Koordinator Bidang Perizinan KPI Bali Nyoman Mardika, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, satu pengaduan dari warga pun akan ditindaklanjuti KPI, apalagi pengaduan ini cukup banyak dan disampaikan melalui surat resmi, menelepon dan mengirimkan pesan singkat.

“Kami telah mencoba memonitor seluruh siaran televisi semenjak minggu lalu, apakah itu ada semacam monopoli segmen ataukah monopoli dalam memunculkan figur-figur tertentu,” ujarnya.

Sesungguhnya, jelas dia, monopoli semacam itu tidak boleh karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

“Jika terbukti bertindak monopoli, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan gugatan. Kami dari KPI Bali akan mencoba untuk memfasilitasi dan mengharapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu bersikap independen dalam memberikan sajian terkait pilkada,” katanya.

Mardika menyebut sepanjang pemberitaan menyangkut koridor penyampaian visi dan misi itu dimaklumi, tetapi jika sampai menjelekkan dan memojokkan kandidat lainnya tentu akan ditegur.

“Yang kami tegur nanti bukan calonnya, tetapi lembaga penyiarannya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, KPI juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali terkait pengaturan siaran Pilkada Bali. INT-MB