Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur porsi stasiun televisi dan radio dalam penyiaran kampanye pilkada.

“Dalam MoU ini di antaranya berisi ketentuan yang mengharuskan lembaga penyiaran untuk berlaku adil terhadap semua pasangan calon peserta Pilkada Bali,” kata Wakil Ketua KPI Bali Ni Nyoman Sri Mudani di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman itu di Denpasar, Jumat.

Lembaga penyiaran, jelas dia, juga harus memberikan porsi yang sama atau seimbang dalam menyiarkan kampanye setiap pasangan kandidat dan tidak boleh stasiun televisi dan radio tertentu yang hanya khusus menyiarkan satu pasangan calon.

“Selain itu, lembaga penyiaran agar tidak menyajikan program siaran yang dibiayai oleh peserta pemilu,” ujarnya sembari ketentuan ini akan berlaku sejak masa kampanye.

KPU Bali menjadwalkan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini dari 28 April sampai 11 Mei 2013.

Menurut Mudani, sebenarnya lembaga penyiaran sudah mengetahui aturan seperti ini karena sudah tertuang dalam UU Penyiaran. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada dan isi kesepakatan.

Dalam MoU ini pun mengatur penayangan setiap iklan kampanye calon kepala daerah di televisi maksimal diberikan durasi waktu selama 30 detik. Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Sedangkan untuk siaran radio satu slot iklan maksimal 60 detik dan disiarkan maksimal 10 kali dalam sehari.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan jika terjadi pelanggaran terkait penyiaran pilkada tersebut, maka pihaknya berwenang memberikan sanksi administrasi berupa teguran hingga penghentian kampanye kepada para calon.

“Sedangkan KPI ranahnya sanksi kepada lembaga penyiaran, untuk Panwaslu Bali terkait sanksi pidananya,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Bali I Made Wena mengharapkan jangan sampai ada media penyiaran yang tidak setara dalam memberikan ruang kepada pasangan peserta pilkada. INT-MB