partai golkar

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta perusahaan-perusahaan penyiaran agar berhati-hati dalam menyiarkan iklan kampanye Pemilu 2014, kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Idy Muzayyad.

“Lembaga penyiaran harus selektif untuk memilah dan memilih jangan sampai isu-isu penghinaan terhadap agama itu muncul di televisi dan radio karena sudah jelas ada larangannya,” kata Idy di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, larangan tersebut sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Selain itu, hal tersebut juga diatur pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Media massa memiliki peran penting dalam memberi ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pemilu, tetapi, menurut dia, kebebasan tersebut harus tetap menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan kelompok minoritas. Karena itu, sambung dia, media massa tidak boleh memuat iklan kampanye yang merendahkan dan menyerang kelompok agama atau kepercayaan tertentu.

Dikatakannya, bila dalam pelaksanaan Pemilu 2014, pihaknya menemukan penayangan iklan yang bermuatan penghinaan, penghasutan dan berbau SARA, KPI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan penyiaran itu.

“Sanksinya mulai dari teguran hingga penghentian sementara iklan tersebut. Tergantung bobot pelanggarannya, misalnya penodaan agama, penghinaan agama itu termasuk materi yang berat, akan langsung diberhentikan penayangannya,” kata Idy.

Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau elemen-elemen masyarakat untuk bisa bersinergi dengan KPI bila menemukan penayangan iklan yang memuat pelanggaran isu SARA. AN-MB