SONY DSC

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak.

“Kemdikbud harus punya sistem penyelenggaraan pendidikan yang memiliki perspektif perlindungan anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin (13/10).

Sistem tersebut, kata Asrorun, harus mengandung kepastian tidak adanya bibit kekerasan di sekolah.

“Sekaligus harus ada upaya pencegahan sistemik dari tindakan diskriminasi yang mungkin terjadi di lingkungan lembaga pendidikan,” katanya.

Penyataan KPAI tersebut merupakan tanggapan atas video kekerasan yang melibatkan anak-anak Sekolah Dasar (SD) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Video tersebut sempat diunggah ke internet pada pertengahan September 2014 dan memunculkan perbincangan terutama di kalangan pegiat perlindungan anak di Indonesia.

Menurut Asrorun, pihak sekolah memiliki tanggung jawab moral agar lingkungan sosial di sekolah bebas kasus “bullying” dan kekerasan.

“Ini tanggung jawab bersama, baik oleh guru, orang tua murid, dan peserta didik,” katanya. AN-MB