Gubernur Bali Bicara Reklamasi Teluk Benoa Batal/Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar, (Metrobali.com)-

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Perpres 51/2014 yang memungkinkan Teluk Benoa untuk reklamasi masih berlaku. Gubernur Bali Wayan Koster meminta polemik ini dihentikan, apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

“Perpres memang tidak dicabut tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan,” kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (15/10/2019).

Koster mengingatkan wilayah perairan menjadi kewenangan kementerian kelautan dan perikanan. Dia berkeyakinan dengan Kepmen KKP nomor 46/2019 itu kawasan Teluk Benoa tidak boleh direklamasi.

“Walaupun perpres tidak dicabut tapi yang memiliki kewenangan untuk menentukan kawasan itu konservasi itu adalah menteri kelautan dan perikanan, dan menteri sudah mengeluarkan kawasan konservasi maritim. Walaupun ada Perpres 51 di situ memungkinkan reklamasi tapi oleh menteri kelautan dan perikanan itu sudah tidak boleh lagi dilaksanakan lagi reklamasinya, karena kewenangannya ada di menteri kelautan dan perikanan,” ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.

Dia menambahkan Perpres yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa lagi. Dengan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim celah untuk melakukan reklamasi sudah tertutup.

“Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan karena sudah ditutup oleh menteri kelautan dan perikanan celah itu, khusus untuk Teluk Benoa aja. Sesuai keputusan menteri KKP, surat yang ditujukan gubernur Bali yang mohon Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” tegasnya.

Koster pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.

“Jadi berhentilah berpolemik. Kan Pak Menko cuma bilang perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko sebaiknya jangan lagi berpolemik, diam saja,” tutur Koster.

Respons Luhut

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah. Salah satu materi yang diatur Perpres tersebut adalah tentang reklamasi Teluk Benoa

“Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear,” kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.

Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.

“Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

“Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi),” papar dia.

Sementara, usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/10/2019), Luhut kembali dimintai tanggapan soal reklamasi Teluk Benoa, namun enggan banyak berkomentar.

“Saya belum pelajari, nanti lah,” kata Luhut.

Sumber : Detik.com