WAYAN KOSTER 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster menganggap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sarat ketidakadilan.

“Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak ‘fair’ (adil) ini. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini,” ucapnya saat ditemui dalam Syukuran dan Temu Relawan Jokowi-JK di Sanur, Kota Denpasar, Sabtu (30/8).

Anggota Komisi X DPR itu bahkan menuding UU hasil revisi undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 tersebut merupakan akal-akalan segelintir orang yang ingin menduduki kursi panas pimpinan DPR RI.

“Ini akal-akalan segelintir orang karena ambisi ingin jadi pimpinan DPR dan menurut saya ini tidak konsisten dalam menjalankan proses demokrasi,” ujarnya kecewa.

Koster menyayangkan etika politik yang dimiliki beberapa pihak yang menginginkan UU MD3 yang salah satunya mengatur pemilihan pimpinan DPR melalui voting.

“Dulu kita sudah berjalan dengan sistem yang ada dimana partai pemenang Pemilu otomatis menjadi pimpinan DPR. Tetapi sekarang dirubah, dipilih dengan voting,” ujarnya.

PDIP telah mengajukan permohonan uji materi terhadap revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 itu di Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya berharap agar MK mengabulkan permohonan partainya untuk kembali kepada pasal sebelumnya.

Sejumlah pasal yang tercantum di dalam UU MD3 itu dianggap cacat dengan salah satu pasal yang dinilai krusial yakni pasal 84 ayat 1 yang isinya Pimpinan DPR terdiri atas satu dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

“Kami harapkan kembali ke pasal yang lama. Ini bukan masalah terancam tetapi etika politik. Pemilu harus menunjukkan komitmen dengan hasil Pemilu,” katanya. AN-MB