Kosmetik Ilegal Diamankan di Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Dari informasi, berawal dari pemeriksaan rutin petugas jaga di Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Sekitar pukul 06.30 Wita masuk bus Titian Mas EA 7777 AN yang dikemudikan Wayan Rai (52) asal Karang Bata Utara, Abian Tubuh Baru, Mataram, NTB.
Saat memeriksa bagasi bus petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi mendapati satu karung plastik (kampil). Karena mencurigakan petugas kemudian meminta untuk dibuka.
Setelah dibuka ternyata didalam dus terbungkus kampil itu berisi 18 kaleng plastik yang diduga kosmetik dengan merk “Hot Oil”, namun tanpa nomor BPOM, yang seharusnya ada. Sementara dipembungkus luar tertera tulisan bahwa barang tersebut dikirim dari Surabaya atas nama Anita dengan tujuan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu petugas juga menemukan kandang plastik warna pink berisikan seekor kucing milik M Nauval dari Malang dengan tujuan Mataram. Karena kru bus tidak bisa menunjukan dokumen resmi dan kesehatan dari Karantina petugas kemudian mengamankanya ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi, Minggu (19/2) membenarkan pihaknya mengamankan satu kapil berisikan 18 kaleng kosmetik tanpa BPOM dan seekor kucing yang tanpa dilengkapi dokumen.
Belasan kosmetik dalam kaleng itu menurutnya akan dikoordinasikan dengan Balai BPOM. Sedangkan untuk kucing yang termasuk HPR (hewan pembawa rabies) akan diserahkan ke Karantina Pertanian Gilimanuk. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.