Nusa Dua (Metrobali.com)-

Terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Agus Condro melontarkan gagasan kontroversial.  Ia meminta agar koruptor yang membongkar kasus korupsi agar tidak dihukum penjara. Sebaliknya, pelapor atau koruptor yang membongkar praktik korupsi diberi reward berupa penghargaan berupa sertifikat sebagai orang yang dianggap telah berjasa kepada negara. Kendati begitu, Agus tak menampik jika koruptor yang membongkar tindak korupsi besar wajib mengembalikan uang negara yang dijarahnya.

“Cukup dengan mengembalikan uang yang dikorupsi, serta membayar denda. Jangan dipidana kurungan,” kata Agus di sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi di Nusa Dua, Senin 11 Juni 2012.

Penghargaan yang diberikan kepada collaborator justice itu bisa semacam sertifikat yang menunjukkan bahwa meskipun yang bersangkutan sebagai pelaku namun telah dianggap berjasa dalam membongkar korupsi atau pencucian uang.

“Penghargaan selembar sertifat itu secara psikologis sangat menolong bagi keluarganya, meskipun dia penjahat namun tetap dianggap berjasa,” imbuh Agus yang kini memilih vakum dahulu dari hiruk pikuk dunia politik sementara waktu.

Cara ini, menurut Agus, akan efektif untuk membongkar segala kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.  “Kalau kita ingin mendorong koruptor mengungkap kasus atau tindak pidana korups lainnya, ya jangan diganjar hukuman pidana kurungan dong,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Jika para wistle blower atau justice collabolator itu tetap dihukum pidana, maka Agus pesimis kasus korupsi akan terbongkar dengan mudah. Apalagi untuk mebongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya. Saat ini, sulit bagi instansi pemberantas korupsi membongkar praktik korupsi besar karena pelapor akan tetap mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya berupa hukuman penjara. “Kalau sekarang, pelaku yang melaporkan tindak pidaan korupsi, namun ujung-ujungnya tetap dipidana kurungan,  maka hal itu bagi mereka sama saja dengan tindakan bunuh diri,” ulasnya.

Orang yang mau menjadi wistle blower atau collaborator justce, sambung Agus, sangat susah ditemukan. Sebabnya, mereka harus rela berkorban untuk membongkar sebuah kasus.
Kepada mereka yang mengungkap kasus korupsi lebih luas lagi sehingga kejahatan berikutnya bisa terkuak harus diberi apreasisi. “Sekali lagi, jika memang kita ingin benar-benar mengungkap kasus-kasus korupsi atau kejahatan pencucian uang, ya mereka harus diberi apresiasi yang proporsional,” tegas mantan Politisi PDIP ini.
Kendati begitu, Agus sependapat untuk kejahatan seperti terorisme atau kejahatan berat lainnya hukuman kuruangan memang masih layak diberikan. BOB-MB