Korupsi, Tiga Pengawas LPD Desa Kapal Divonis Satu Tahun

Denpasar, (Metrobali.com)-

Majelis hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Wayan Sukanila, melanjutkan sidang tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Bali periode 2008-2016 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1) dengan agenda vonis hakim.

Ketiga terdakwa itu antara lain AA Gede Dharmayasa (67) menjabat Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57).
“Majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun (12 bulan),”tegas hakim Sukanila dalam amar putusannya.
“kami pikir-pikir, yang Mulia,” ujar penasihat hukum ketiga terdakwa menanggapi putusan hakim ini. Tanggapan senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga
Dikenai hukuman denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain ketiga terdakwa, dalam perkara ini majelis hakim Tipikor Denpasar telah menjatuhkan 3,5 tahun penjara pada mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara.Selain ketiga terdakwa, dalam perkara ini majelis hakim Tipikor Denpasar telah menjatuhkan 3,5 tahun penjara pada mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun. Perbuatan terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425.
Dari Kerugian itu menjadi tanggung jawab Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840.

Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta. (NT-MB)