Denpasar (Metrobali.com)-

Dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Pelabuhan Gunaksa, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru dengan terbitnya surat permohonan gelar perkara dari Kejaksaan Negeri setempat ke Kejaksaan Tinggi Bali.

“Kami sudah menerima surat dari Kejari Klungkung tentang rencana gelar perkara dugaan korupsi tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Jumat (19/7).

Surat tersebut akan terlebih dahulu diberikan telaah untuk menentukan hal yang harus dilakukan.

Menurut dia, apabila Kejari Klungkung mengalami kesulitan dalam menanganinya maka perkara itu akan diselidiki oleh Kejati Bali.

Sebelumnya Bali Corruption Watch (BCW) mendesak Kejati Bali untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBD.

“Kejati harus segera mengusut temuan BPK mengenai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora .

Ada beberapa penyimpangan yang salah satunya adalah terkait pembangunan dermaga Pelabuhan Gunaksa.

Pihaknya berharap Kejati Bali bisa menyelidiki dengan serius tentang berbagai temuan tersebut sehingga tidak ada lagi uang negara yang dikorupsi untuk kepentingan pribadi saja.

Proyek pembangunan dermaga itu saat ini menuai protes dari masyarakat karena sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai.

“Wajar masyarakat menanyakan keberadan dermaga Pelabuhan Gunaksa yang sudah menelan dana mencapai ratusan miliar rupiah,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ngakan Made Samudra di Denpasar.

Hal itu menanggapi pernyataan Bupati Klungkung Wayan Candra bahwa pembangunan proyek dermaga tersebut sebagai peninggalan bupati sebelumnya. Padahal proyek itu penandatangannya oleh Candra pada 2006 ketika masih menjabat Bupati Klungkung periode pertama.

“Bupati seolah-olah cuci tangan. Padahal proyek tersebut ditandatangani tahun 2006, sedangkan Pak Candra menjabat bupati sejak tahun 2003. Ini semestinya bupati tidak melempar tanggung jawab begitu saja,” katanya.

Menurut dia, proyek dermaga untuk persandaran kapal dan perahu dari dan ke Nusa Penida tersebut mangkrak karena posisinya menyalahi titik koordinat yang sudah ditentukan. AB-MB