Denpasar,  (Metrobali.com)

Sidang Pidana kasus tentang ujaran kebencian di media sosial dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar yang seyogyanya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar, Selasa (23/9/2020) ditunda sampai 29 September pekan depan.

Padahal, Terdakwa Linda Paruntu dan Korban Simone Christine Polhutri (50 Tahun) sudah hadir di PN Denpasar, namun JPU Eddy Arta Wijaya memohon penundaan sidang dikarenakan belum siap dalam menyiapkan materi penuntutan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

Kasus ini bermula dari postingan WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook, Simone Christine Polhutri terus mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah yang dialamatkan kepadanya, dirinya tak sekalipun melakukan pembalasan menjawab cercaan itu, sampai suatu ketika dia melaporkan perbuatan terdakwa beserta capture (screenshot) postingan ke polisi.

“Meskipun Sidang ditunda namun saya berharap terdakwa bisa diberikan hukuman maksimal sesuai ancaman pidananya, biar ini semua nantinya menjadi suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan didalam memposting sesuatu di ranah medsos Facebook yang akibatnya bisa membuat orang lain menderita seperti yang terjadi pada saya yang akhirnya merusak harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang tersangka postingkan dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” terang Simone.

Menurutnya, hal ini mengingatkan akan peptah ‘Jarimu adalah Harimaumu’, dan ‘Saring Sebelum Sharing artinya saringlah dahulu pikiran jernih kita sebelum melakukan sharing sesuatu ke ranah medsos.

“Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata Ibu tiga orang anak ini.

Bahkan menurutnya, Pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.

Mayor Sus. Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU yang hadir menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Christine Polhutri karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT), “Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada siapapun anggota keluarga TNI yang tertimpa masalah dalam hukum dan kami sangat patuh dan hormat terhadap jalannya persidangan,” pungkasnya. (hd)