pelecehan seksual anak

Jakarta (Metrobali.com)-

Keluarga korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual murid Playgroup Saint Monica Sunter berinisial L (3,5) mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap guru H yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Berbagai cara sudah dilakukan. Namun, kasusnya tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21),” kata pengacara korban Didit Wijayanto di Jakarta, Rabu (24/12).

Didit mengungkapkan pihaknya telah melaporkan penyidik Polrestro Jakarta Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI.

Namun proses hukum terhadap tersangka H belum berlanjut ke persidangan.

Saat pertemuan bersama Kompolnas, Didit menuturkan penyidik kepolisian berjanji akan segera melengkapi kekurangan materi berkas berita acara pemeriksaan dalam jangka waktu satu pekan.

Namun, hingga dua pekan penyidik kepolisian belum ada informasi telah menyerahkan berkas tersangka H ke kejaksaan.

Didit menambahkan penyidik kepolisian menginformasikan pihak kejaksaan meminta kekurangan kelengkapan berkas berupa hasil visum psikologi tersangka H.

“Itu untuk apa, kalau diperiksa kejiwaan hasilnya belum sehat justru akan meringankan tersangka,” tegas Didit.

Didit juga menyinggung justru penyidik kepolisian memproses hukum ayah korban berinisial S terkait kasus rekondisi telepon selular.

Namun, majelis hakim menerima eksepsi ayah korban dari enam terdakwa pada persidangan di Pengadilan Jakarta Utara.

“Eksepsi yang diterima hanya ayah korban berarti, ada dugaan nuansa kriminalisasi,” ujar Didit.

Sebelumnya, seorang murid PAUD Saint Monica Jakarta Utara berinisial L diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss H.

Berdasarkan keterangan ibu korban B, putranya masih mengalami trauma dan kerap mengigau saat tidur pasca kejadian pelecehan seksual. AN-MB