AKP Gusti Made Sudarma Putra

 

Jembrana (Metrobali.com)-

Korban pencurian dengan tersangka Fauzi (45), asal Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, dimungkinkan akan bertambah. Pasalnya buser Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni mesin pompa sumur dan laptop.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana, Rabu (24/12) mengatakan telah mengamankan dua barang bukti, yakni mesin pompa air dan lapto. “Barang bukti tersebut hasil pengembangan” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Fauzi, kata Sudarma putra, mesin pompa air itu dicuri dari tetangganya yang ada dibelakang rumah. Mesin itu kemudian dijual di rumah tentangga depan rumah tersangka Rp.100 ribu. Sementara laptop ditemukan di rumah Ida Bagus Apramada di Banjar Anyar Desa Batuagung Kecamatan Jembrana.

“Katanya laptop itu dicuri di kafe Raden, tapi masih kami kembangkan, karena dari informasi tersangka melakukan pencurian di banyak tempat” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, residivis asli Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ini telah mencuri bweberapa slop rokok di sejumlah warung di Kecamatan Mendoyo, satu dus cat emco (12 kaleng), bor listrik dan mesin pemotong rumput. Oleh tersangka barang curian tersebut kemudian dijual, seperti satu slop rokok dijual Rp,75 ribu, mesin pemotong rumput dan mesin bor listrik dijual masing-masing Rp.200 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. MT-MB

activate javascript